Dengan modus operandi yang dilakukan oleh Eks Kepala Desa tersebut, Negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Diduga atas perbuatannya ini, Negara mengalami kerugian sekitar Rp 117 juta,” tegasnya.
Ditambahkannya, pada saat proses penyidikan tersangka SA melakukan upaya mangkir dan tidak mengindahkan pemanggilan dari pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Disamping itu, pihak Kejaksaan telah melakukan upaya pemanggilan kepada SA untuk dilakukan penyidikan, akan tetapi SA tidak menghadiri, bahkan tidak memberikan keterangan yang jelas.
“Kita sudah melakukan pemanggilan secara patut dan layak sebanyak Tiga kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri tanpa alasan yang sah, ” tandasnya. (Dik)
Baca juga berita lainnya diGoogle News