Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

JPU Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi di Persidangan PN Makassar

WhatsApp Image 2023 05 25 At 20.16.58
banner 120x600
banner 336x280

Makasar – News PATROLI.COM –

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH dan Ariani Femi, SH.MH membacakan Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019). Pada hari ini Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar jam 10.00 Wita,

Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga : Dugaan Perusakan Bego dan Penganiayaan Terhadap M. Aris Terus Berlanjut, Tiga Oknum LSM Dilaporkan ke Polda Jatim
WhatsApp Image 2023 05 25 At 20.17.11

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *