Lebak – News PATROLI.COM –
Kepala Desa cikadu membantah tudingan salah satu tokoh masyarakat terkait tidak transparannya dalam penggunaan dana Anggaran Pembangunan Desa (APBDes) Cikadu Kecamatan Cibeber.
Dia berkilah, sebelum melakasanakan pembangunan, kepala desa cikadu, Aan Rustiawan SPd., melakukan musdus, musdes. Musyawarah Desa dilaksanakan dengan mengundang berbagai tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan masyarakat termasuk BPD Desa Cikadu dan tidak melibatkan semua warga desa.
Kepala desa cikadu Aan Rustiawan SPd. mengatakan, “sebelum pembangunan itu ada rapat kok Pak, Masyarakat dilibatkan dalam artian bukan semua masyarakat, tapi ada tokoh masyarakat, ada kepala dusun, Ketua RT. Rapat penentuan ini bukan hanya desa saja, tapi saya buat tembusan ke pihak kecamatan termasuk pendamping kecamatan,” ujarnya, (03/07/2023)

“Saya bingung kalau ada tokoh masyarakat yang tidak mendukung program desa, kalau pun untuk pembangunan gedung serbaguna balai pertemuan balai kemasyarakatan di desa cikadu itu menggunakan anggaran dana desa tahun 2023 dengan menggunakan anggaran senilai Rp 270.000.000,- Anggarannya seperti itu dan ada tim teknis yang menganggarkan semua itu, kita kerja berdasarkan anggaran,” tandesnya kepala desa cikadu Aan Rustiawan.

Surya, selaku direktur bumdes desa cikadu menambahkan terkait tudingan tidak transparan dalam pengelola pembangunan gedung serbaguna balai pertemuan balai kemasyarakatan, yang menggunakan anggaran dana desa ini, dia menyebutkan, “semuanya telah disampaikan ke publik melalui musyawarah dari setiap kampung, adapun sebagian warga yang tidak setuju mungkin itu sebagian saja, intinya yang tidak mendukung program pemerintahan desa cikadu,” katanya.
“Dan harus diketahui, kepala desa cikadu ini baru menjabat sekitar 7 bulan, wajar ketika pembangunannya harus bertahap karena semua anggaran dari pemerintah itu ada aturanya dan kepala desa beserta jajarannya pun meminta kepada seluruh masyarakat terutama rekan media LSM dan Ormas ikut mengawal setiap pembangunan di desa cikadu,” tandasnya.
(Yudi hermawan)