Ketika ditanya media ini, mengenai apa alasannya sehingga Saudara Hamim Ghozali mengundurkan diri Kades Gayaman, Abah Malik mengaku tidak tahu. ”Dalam surat pengunduran diri Pak Hamim sebagai Kades tertera alasan pribadi, tidak disebutkan bakal menjadi anggota DPRD,” lanjut Abah Malik.
Sementara itu, guna menindak lanjuti Surat Pemecatan Mustakim sebagai Anggota Partai PPP dan Permohonan Pemecatan dari Anggota PAPI DPRD Kabupaten Mojokerto, maka Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Kabupaten Mojokerto mengelar Rapat atau Pertemuan dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE., MM, didampingi Wakil Ketua Hj. Setia Puji Lestari, SE., M. Si, dengan Ketua BK DPRD Kabupaten Mojokerto, Supriyanto, SH, ( PKB ) bersama Anggota nya H. Soleh, RAD ( NasDem ) H. Ismail Pribadi, SE, ( PDI-P ) membahas turunya SK DPP PPP Pusat tersebut yang telah berada di meja Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu dari Informasi yang diperoleh dari Abah Ismail Pribadi, Anggota BK menjelaskan bahwa SK Pemecatan dari DPP PPP Pusat Jakarta ini yang menjadi landasan kami untuk membahasnya dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto. ” Dengan adanya SK Pemecatan saudara Mustakim dari DPP PPP dari Keanggotaan Partai secara otomatis proses PAW akan bisa terlaksana, apalagi hal ini didukung oleh SK pemecatan Saudara Mustakim dari Fraksi PAPI DPRD Kabupaten Mojokerto, maka proses PAW Ini terus berjalan dan hanya menunggu waktu saja, karena Marwah tertinggi di Parpol itu adalah Keputusan dari DPP yang telah memecat saudara Mustakim dari keanggotaan Partai PPP Kabupaten Mojokerto,” ucap Abah Mail menjelaskan.
Dilain pihak Dari informasi yang diperoleh di Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto bahwa saat ini proses mengenai PAW Mustakim sedang berjalan dan masih dalam tahap proses di KPU Kabupaten Mojokerto, dengan jeda selama 7 hari dalam proses nya, yang selanjutnya nanti setelah proses di KPU selesai dan dikembalikan ke DPRD Kabupaten Mojokerto, maka DPRD Kabupaten Mojokerto akan mengajukan proses PAW Mustakim ke Gubernur Jawa Timur untuk diproses secara mekanisme yang sudah dilalui tahap demi tahapan nya, dan semua masih dalam proses.
Ditempat terpisah Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto, H. Arif Winarko SH melalui Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto, Achmad Afifuddin Syahroni yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa SK DPP PPP sebagai Induk Partai di Pusat Jakarta tentang Pemecatan saudara Mustakim dari keanggotaan Partai PPP sudah berada di meja Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto dan sudah dalam Proses untuk menuju PAW, dan Rekomendasi untuk proses PAW selanjutnya berkasnya akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur, untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Jawa Timur yang setelah itu akan ada jadwal yang telah ditentukan waktunya agenda mengenai proses pelantikan PAW saudara Khamim Gozali mengantikan saudara Mustakim yang akan dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto nanti, dan perlu diketahui publik, bahwa Semua proses PAW sudah dilalui sesuai dengan aturan dan Mekanisme Partai PPP , ” ucap Achmad Afifuddin Syahroni, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto ini. (Ton/Fik)