“Pada saat itu terlihat dua orang melarikan diri dengan cara melarikan diri melalui atap warga dan berhasil diamankan, atas nama BSR dan BGS, kemudian tim juga mengamankan 4 orang atas nama RSL, FDL, RA dan HR Beserta barang bukti 2 buah plastik klip berisi narkotika jenis Sabu dan alat hisap sabu habis pakai dan beberapa alat hisap sabu lainnya yang akan disewakan,” kata Komang.
Lebih lanjut, Komang menjelaskan lokasi tersebut memang sengaja dibuat seketat mungkin agar transaksi narkoba tidak ketahuan. Pemilik lahan tersebut diketahui inisial NBS yang merupakan seorang residivis kasus narkoba.
“NBS yang merupakan residivis kasus narkotika terpisah dari rumah warga lainnya, sehingga menyulitkan Polisi untuk melakukan pemantauan serta upaya paksa masuk ke lokasi yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika dengan modus operandi menjual sabu,” tuturnya.
Menawarkan untuk digunakan di lokasi dengan cara menyewa alat hisap sabu bong sebesar Rp 10.000 sekali pakai ataupun transaksi melalui pagar besi yang sudah dilubangi,” tambahnya.
Pelaku yang ditangkap kemudian dibawa ke Mapolda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya turut diamankan.
“Barang bukti 3 sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto kurang lebih 1,70 gram, 30 buah alat hisap sabu batang kaca pireks, 25 batang korek gas, 1 plastik berisi sachet kosong 1 unit timbangan digital, 8 unit HP,” ungkapnya.
Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.( Irwan )