Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kapolda Jateng Pimpin Conference Pers Ungkap Jaringan Narkoba Antar Propinsi

Marsudi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Pimpin Conference Pers Ungkap Jaringan Narkoba Antar Propinsi E1716296014726
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Pimpin Conference Pers Ungkap Jaringan Narkoba Antar Propinsi
banner 120x600
banner 336x280

Megelang – News PATROLI.COM –

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, pimpin Konferensi Pers di Polresta Magelang. Selasa (21/05/2024) siang. Dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kilogram.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah di lakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan”

“ dari Tersangka di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7 Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 Juta ” ungkap Kapolda

Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga : Sebarkan Situs Judi Online, Seorang Selebgram Wanita asal Wonogiri Ditangkap Polisi

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh

“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa” Pungkas Kapolda. (Marsudi)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *