Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kapolda Jatim Ungkap Kasus Narkotika 30 kg Sabu Senilai Rp30 Milyar

Agus Sutopo
Kapolda Jatim Ungkap Kasus Narkotika 30 Kg Sabu Senilai Rp.30 Milyar
Kapolda Jatim Ungkap Kasus Narkotika 30 kg Sabu Senilai Rp30 Milyar
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si, mengungkap keberhasilan jajaran Polresta Sidoarjo dalam membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilo gram. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo. Jumat, (16/8/2024).

Turut hadir dalam acara tersebut, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, SIK, SH, MH, M.Si, Kasatresnarkoba Kompol Rudy Prabowo, Dir Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, SIK, MH, Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, dan Kepala BNNK Sidoarjo Kombes Pol Gatot Soegeng Soesanto, SH.

Dalam keterangannya, Kapolda Jatim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penangkapan pasangan suami istri, AVV dan S, pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan informasi mengenai seorang bandar narkoba yang kerap mengirim sabu dari luar negeri, khususnya dari China, melalui jalur laut untuk diedarkan di berbagai wilayah Indonesia.

“Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap Target Orang (TO) dan barang yang diinformasikan akan dikirim dalam jumlah besar dari China. Setelah satu bulan melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi akurat bahwa barang sedang menuju Sidoarjo,” ungkap Kapolda Jatim.

Operasi penangkapan dilakukan di pintu keluar tol Sidoarjo, di mana petugas berhasil mengamankan sebuah mobil pickup Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi L 9632 BS yang dikemudikan oleh tersangka MI alias Iyek, seorang karyawan PT. TJ yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang antar pulau. Meskipun sempat berusaha melarikan diri, tersangka akhirnya berhasil ditangkap.

Baca juga : Polresta Sidoarjo Berkolaborasi dengan Para Guru Cegah Bullying di Kalangan Pelajar
Kapolda Jatim Ungkap Kasus Narkotika 30 Kg Sabu Senilai Rp.30 Milyar 1
Kapolda Jatim Ungkap Kasus Narkotika 30 kg Sabu Senilai Rp30 Milyar

“Ketika diinterogasi, tersangka MI menyangkal keterlibatannya dan tidak kooperatif. Namun, melalui pemeriksaan handphone dan rekening bank miliknya, kami menemukan bukti kuat bahwa MI terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika,” jelas Kapolda Jatim.

Tersangka MI diketahui telah melakukan pengiriman sabu sebanyak lima kali, dengan total berat mencapai 90 kilogram. Pada pengiriman kelima, yang berhasil digagalkan oleh polisi, tersangka menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk menangkap bandar besar yang diduga bernama Elsang, yang memerintahkan MI untuk melakukan pengiriman barang tersebut.

Barang bukti yang diamankan oleh petugas meliputi 15 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 30 kilogram, satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax, dan sebuah handphone.

Tersangka MI kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp10 milyar. Kapolda Jatim menegaskan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa dari bahaya narkotika.

“Nilai total barang bukti yang kami sita mencapai Rp30 milyar. Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di Jawa Timur,” pungkas Irjen Pol Imam Sugianto. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *