Sedangkan untuk yang baru vaksin sampai dosis satu, maka diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
“Berbeda yang sudah divaksin booster atau dosis ketiga, maka tidak perlu melampirkan hasil tes negatif Covid-19,” terangnya.
Sedangkan bagi pemudik yang membawa anak usia di bawah 6 tahun atau balita, maka ucap Alith menjadi sesuatu yang mesti diwaspadai lantaran sangat rentan menyebarnya Covid-19.
“Bagi balita atau anak yang masih di bawah usia 6 tahun tidak wajib tes, kami tidak bisa menghalangi. namun orangtua tetap tetap memenuhi syarat, harus berhati hati dan ketat menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sebagai mendukung percepatan vaksinasi Booster sebagai syarat menjelang mudik Lebaran 2022, maka Kapolres Bangkalan melalui Sidokkes Polres Bangkalan mulai mendirikan Posko Vaksinasi Booster Serentak di beberapa titik yang telah ditentukan.
“Dari hari pertama berpuasa sudah mendirikan Posko Vaksinasi Booster di Pos Polisi A. Yani, Bangkalan; Pasar Rakyar, Alun-alun Bangkalan, Klinik Pratama Polres Bangkalan, beberapa tempat sekolah atau tempat ibadah, seperti di Masjid-masjid Kabupaten Bangkalan usai sholat taraweh. Untuk jadwalnya bisa dilihat di akun sosmednya Humas Polres Bangkalan atau di Instagram Sidokkes Polres Bangkalan,” terang Alith. Diakhir Kapolres menambahkan, vaksinasi tetap bisa diberikan meski dalam kondisi berpuasa dengan menjaga pola makan, istirahat cukup, dan jaga kondisi tubuh sebelum divaksin. (Sam)