Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kapolres Blora Hadiri Rapat Koordinasi Kondusifitas Wilayah Kabupaten Blora

Favicon
Kapolres Blora Hadiri Rapat Koordinasi Kondusifitas Wilayah Kabupaten Blora
banner 120x600
banner 336x280

Blora-JATENG, Newspatroli.com

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora menggelar rapat kondusifitas wilayah setempat. Rapat rutin itu, dalam upaya membangun sinergi dan komitmen bersama memulai pembangunan yang lebih baik, aman dan kondusif, Rabu (16/3/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Blora H. Arief Rohman,SIP,M.Si, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati,ST,MM, Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH dan Dandim 0721/Blora serta Forkopimda Blora. Dan Sekda Blora I Komang Gede Irawadi,SE,MM serta Kepala OPD Se Kabupaten Blora dan Camat Se kabupaten Blora.

Dalam kegiatan tersebut sekaligus dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemkab Blora Dengan Polres Blora Tentang Sinergi Penyelenggaraan Kamtibmas Di Kabupaten Blora.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH mengungkapkan bahwa kegiatan ini adalah sebagai komitmen dari Forkopimda Blora dalam menjaga kondusifitas wilayah di kabupaten Blora. Kapolres mengapresiasi kekompakan Forkopimda dan juga dukungan terhadap Polres Blora dalam menjaga kamtibmas aman dan kondusif. “Mari kita selalu bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Tentunya kami ucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah ikut mendukung Polres Blora dalam menjaga kamtibmas,” kata Kapolres Blora.

Baca juga : SMAN 1 Air Naningan Diduga Kuat Sunat Anggaran Dana Bantuan Program Indonesia Pintar untuk Siswa

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Blora yang baru 5 hari menjabat, Ichwan Effendi memanfaatkannya dengan “jualan” produk Kejaksaan terbaru, yakni Restorasi Justice.

Kami punya produk baru namanya restorasi justice, yang mana ini produk baru terkait penanganan perkara. Suatu perkara bisa diselesaikan diluar pengadilan, maksudnya diselesaikan secara perdamaian yang disaksikan tokoh masyarakat dan aparat hukum. Dengan terjadinya perdamaian itu, suatu perkara bisa dihentikan tanpa mengajukan ke pengadilan. Namun untuk hal ini ada kriteria, diantaranya persetujuan eselon satu di jakarta,” ucapnya dalam sambutan.

Kepala Kejari pindahan dari Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tersebut menambahkan, bahwa Ide Rumah Restorasi Justice ditiap kecamatan se-Kabupaten Blora sangat bagus. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *