Kehadiran Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa yang juga telah diatur dalam pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi, “Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh bentuk-bentuk pengamanan swakarsa”.
Baca Juga:Persiapan Pemberkasan Perkara Sat Narkoba Polres Buleleng Lakukan Ini
Diharapkan kepada Satpam untuk senantiasa berpegang teguh terhadap nilai, norma, dan etika yang baik pada setiap pelaksanaan tugas. Junjung tinggi kode etik profesi Satpam dan prinsip-prinsip penuntun tugas satpam. Tanamkan bahwa fungsi Kepolisian terbatas non yustisiil yang diberikan kepada Satpam merupakan sebuah kehormatan yang harus selalu dijaga karena kehadiran satpam juga merupakan Representasi kehadiran Polri dilapangan.
“berharap kepada rekan-rekan Satpam agar terus mendukung tugas pokok Polri dalam melindungi masyarakat dari segala ancaman dan gangguan keamanan di lingkungan kerjanya sebagaimana makna perisai pada logo Satpam”, tutup Kapolres. (Ony)