Bagi mereka yang melakukan aksi blokir jalan akan dikenakan pidana maupun denda sesuai pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, ayat duanya ancaman 15 tahun penjara. Juga akan dikenakan pasal 63 undang – undang No 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman pidana penjara 18 bulan atau denda Rp.1,5 M.
Bagi pelaku penyegelan fasilitas publik seperti kantor pemerintah maupun gedung obyek vital akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Pelaku aksi yang membawa senjata tajam juga akan dikenakan undang – undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kabupaten Dompu sendiri termasuk daerah yang cukup sering terjadi aksi blokir jalan. Aksi blokir jalan terjadi karena adanya aksi unjuk rasa hingga acara sosial kemasyarakatan seperti pernikahan dan lainnya. Pada aksi unjuk rasa, sering kali pengunjuk rasa memblokir jalan kampung hingga jalan negara. Kendati peserta aksinya hanya dilakukan oleh 2 – 3 orang dan kadang yang disuarakan kepentingan pribadi seperti gagal nikah.
Terhadap berbagai aksi itu, oknum aparat justru terkesan membiarkan dengan dalih tidak ingin adanya kerusuhan yang lebih besar dan tindakan tegas. Sementara akibat aksi blokir jalan, pengguna jalan yang harus bersabar mengantri dan mengalihkan jalur kendaraannya. (Ony)