Dengan Alasan mereka membeli minyak goreng curah tersebut dari D2(agen) sebesar Rp 15.500,-/kg sehingga mereka berdua beralasan apabila mereka menjual berdasarkan HET untungnya sangat kecil yaitu hanya Rp 500,/kg.
Kapolres menegaskan kepada pedagang/pengecer minyak goreng curah agar harganya di pasar dapat menyesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),mengingat barangnya sudah surplus, dan apabila tetap memaksakan menjual dengan harga diatas HET dengan alasan apapun maka akan dilakukan tindakan tegas oleh Polres Jember.
Setelah Pelaksanaan Sidak pihaknya menyarankan Disperindag untuk membuat surat edaran ke seluruh mantri pasar tradisional di jember agar memasang Banner di seluruh pasar tradisional dan toko penjual minyak goreng curah yang berisi himbauan dan peringatan agar menjual sesuai HET sebesar Rp. 14.000,-/liter atau Rp. 15.500,-/Kg dan apabila melanggar akan dilakukan tindakan tegas oleh Polres Jember.(hpj/dik)