Akhirnya senin (22/4/2024) tim melakukan pencarian terhadap korban dan berhasil menemukan adanya kerangka manusia di pekarangan milik SPY alias BR di Ds Setren Kec. Slogohimo Kab. Wonogiri.
Guna mengetahui penyebab kematian korban, jasad korban saat ini telah dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Surakarta untuk dilakukan autopsi guna mengetahui identitas dan penyebab kematian korban.
Saat ini Sdr SPY alias BR telah kita tetapkan sebagai tersangka dan jkita amankan di Rutan Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kepada tersangka kita sangkakan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun. (Marsudi)
Baca juga berita lainnya diGoogle News