Mojokerto, Newspatroli.com
Dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 dan pengamanan lebaran Idul Fitri, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. didampingi Kapolsek Kemlagi dan pejabat utama serta Kasubbag Humas dengan Komunitas RB melakukan Gowes dalam rangka patroli pengecekan Prokes dan Pengamanan di Wisata waduk Tanjungan wilayah Hukum Polresta Mojokerto. Sabtu (15/05/21) pagi.
Gowes dengan Patroli yang dipimpin Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. disambut Kades Ibu Sumarlik. SP dan Pengelola di Lokasi Wisata Waduk Tanjungan.
Kapolresta Mojokerto menyampaikan 4 hal prioritas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, yang pertama adalah terkait penyekatan di beberapa titik di wilayah Jawa Timur, yang kedua adalah pusat perbelanjaan, pasar ataupun mall yang menjadi tujuan masyarakat, yang ketiga adalah tempat wisata dan yang keempat adalah tempat religi
Ke Lokasi Wisata ini dalam pengecekan Prokes dan pengamanan, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K berkoordinasi bersama Bu Kades dan Pengelola wisata
“Dibutuhkan kesadaran seluruh masyarakat didalam menangani Covid-19, dimasa liburan ini diharapkan masyarakat tetapp mematuhi dan mengutamakan protokol kesehatan, Tiga hal yang menjadi objeknya adalah petugas itu sendiri, pengelola ataupun managemen dan masyarakat itu sendiri untuk bersama-sama melakukan protokol kesehatan dengan baik,” Pesan Kapolda Jatim yang disampaikan Kapolresta Mojokerto
Kapolda juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga diri, menjaga keluarga dan jaga negara dan berharap semoga Jawa Timur tetap aman, harapnya.
“Agar di Pos Pengamanan tempat wisata benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik mulai dari pengecekan suhu tubuh, mengarahkan pengunjung untuk menggunakan handsanitizer atau mencuci tangan ditempat yang disediakan, menghimbau untuk menjaga jarak,” Pinta Kapolresta Mojokerto kepada pihak pengelola dan Bu kades Tanjungan.
Saat berkoordinasi dengan pengelola yang sudah menyiapkan Prokes, Kapolresta juga menghimbau pihak pengelola, yang dilokasi karcis bisa membatasi jumlah pengunjung 50% dari batas maksimal dan apabila masih ada pengunjung yang melanggar dan tidak mengindahkan apa yang disampaikan oleh petugas dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.