“Sampai saat ini vaksin dosis ketiga di Kabupaten Sidoarjo masih 15 persen. Berbagai upaya terus kami lakukan untuk memasifkan peningkatan vaksin dosis ketiga bagi masyarakat. Karena sesuai arahan dari pemerintah, syarat diperbolehkannya mudik Lebaran Idul Fitri seluruh daerah harus mencapai 30 persen vaksin dosis ketiga,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Sementara terkait vaksinasi ke masjid-masjid usai Shalat Tarawih, menurutnya upaya ini merupakan upaya bersama dengan Forkopimda Sidoarjo. Bahwa selama Bulan Ramadhan, vaksinasi di Kabupaten Sidoarjo dilakukan usai Shalat Tarawih.
“Harapannya saat pagi sampai sore, masyarakat tetap dapat lancar menjalankan ibadah puasa. Lalu malamnya setelah berbuka puasa dan Shalat Tarawih bagi yang belum di vaksin, khususnya dosis ketiga dapat melakukannya. Sehingga kita semua sehat dan nanti saat mudik lebih tenang,” katanya.(Ags/MW)