Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Praktik Pemerasan oleh Debt Collector

Favicon
KAPOLRI
Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Praktik Pemerasan oleh Debt Collector
banner 120x600
banner 336x280

Sementara dalam konteks ini, Bank Indonesia juga turut mengeluarkan surat edaran nomor 15/40/DKMP pada tanggal 23 September 2013 yang mengatur syarat uang muka atau DP kendaraan bermotor melalui bank. Syarat tersebut antara lain minimal 25% untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk tujuan nonproduktif, serta 20% untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Dan pihak Leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini,” tegas Kapolri.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke Pengadilan.

Baca juga : Kedapatan Bawa Sabu, 2 Remaja Diamankan Polres Wonogiri

“Sehingga kasus anda akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada anda,” terang Kapolri.

“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ucapnya.

Menurut Kapolri, jika pihak Leasing membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata Elang yang mengambil secara Paksa kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian. Dan jika pengambilan dilakukan di jalan, itu merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari Mata Elang atau Debt Collektor. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *