Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah handphone android samsung Note 8 warna Gold, 1 buah HP iphone xs max warna hitam, 1 buah hp Oppo Warna Biru, 7 buah Paspor milik terduga korban calon PMI, 6 buah tiket Pesawat Lion Air tujuan Surabaya – Batam milik terduga korban calon PMI, 1 buah KTP asli pelaku M, 1 buah SIM asli Pelaku YP, 1 Tiket Boarding Pass, 1 handphone merk samsung warna abu abu, 1 satu buku rekening bni, 1 buah atm bank bni an. suriaman, 1 buku rekening bank bri an. suriaman, 1 pasppor an. suriaman, 1 buah ktp an. suriaman, 1 buah ktp fotocopy an. wulandari, 1 buah sim asli an. wulandari, 4 contoh lembar boarding pas pesawat terduga milik korban, 2 lembar tiket bording pass kapal ferry terduga milik korban, 1 unit mobil Brio warna hitam, 3 buah passpor terduga milik korban, 2 unit handphone merk samsung hitam dan putih, 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH., SIK., MH. melalui Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Putra Tarigan, SH mengatakan Modus Pelaku S (55 Tahun) Ex. Kapten Kapal, M (45 Tahun), YP (45 Tahun) Memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal ke negara malaysia melalui pelabuhan Ferry International Harbourbay secara bertahap dengan tempat penampungan rumah kos kosan yang sudah di sediakan di wilayah jodoh (rumah Kos Garuda Mas) dengan keuntungan Rp.600.000 Perorang.
Dan untuk Pelaku W bermodus Memberangkatkan korban atau calon PMI ilegal ke negara malaysia melalui Pelabuhan internasional Harbourbay dan menyediakan tempat tinggal di daerah Sekupang sebelum calon PMI ilegal di berangkatkan.
Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Putra Tarigan, SH menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur. Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undangundang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dengan pidana penjara paling. lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar Rupiah). Ungkap Kapolsek KKP Batam Iptu Jaya Putra Tarigan, S.H.
(Veri)