Dan pada hari Sabtu Tanggal 24 September 2022 sekira pukul 20:30 wib tim Opsnal Polsek Lubuk Baja mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terhadap pelaku FM sedang berada di Seputaran Winshor Foodcourt Kec. Lubuk Baja – Batam dan setelah itu tim mendatangi lokasi tersebut dan sesampinya disana pelaku FM sedang meminta uang dengan security Winsor Food Court dan setelah itu timmengamankan pelaku dan membawa kepolsek lubuk Baja Untuk Proses lebih lanjut,” Tutupnya.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa 1 Lembar Nota Poineer Elekrik dengan Nomor Nota : 14485 dengan total Rp. 5.855.000,-, 1 rekaman CCTV, 1 Buah Kantong Plastik sisa potongan kabel.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM terkait yang di amankan adalah Pelaku FM, Untuk Pelaku ID sudah tahap 2 dan sudah menjadi tahanan Jaksa.
Modus para pelaku melakukan pencurian karena adanya niat dan kesempatan ruko yang mudah di masuki dan di lakukan pencurian.
Kabel tersebut di bakar kemudian di ambil kuningannya dan di jual ke pemulung dengan harga 300.000,- . yang di gunakan untuk keperluan sehari hari dan membeli minuman keras.
Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK., MM.
(Veri)