“Perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015. Dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara,” kata Ketut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. “Perbuatan tersebut antara lain diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilitas stok harga gula nasional,” kata Kuntadi di Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Kemendag, kata Kuntadi, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM). “Yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak pihak diduga berwenang,” kata Kuntadi.
Selain itu, lanjut dia, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal, dibutuhkan oleh pemerintah. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di Jakarta Pusat.
Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan Ruang Kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip dan Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.
Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait peristiwa pidana dan dokumen. (Red)