Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kasus Dugaan Penipuan CPNS Dengan Korbannya Opik Sumantri Sudah Masuk ke Tahap Penyedikan di Satreskrim Polres Jombang

RIRIN FADILAH
Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto ST SH Yang Akrab Disapa Hadi Gerung Kanan Saat Mendampingi Kliennya Sebagai Saksi Dugaan Kasus Penipuan CPNS Yang Masih Dalam Penyedikan Di Polres Jombang E1710103607564
Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto ST SH yang akrab disapa Hadi Gerung ( kanan) saat mendampingi kliennya sebagai Saksi Dugaan Kasus penipuan CPNS yang masih dalam Penyedikan di Polres Jombang | FOTO : Ist
banner 120x600
banner 336x280

Dalam kesempatan ini Hadi Gerung pun menjelaskan bahwa untuk ibu Sriwanti pun diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, termasuk print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp, fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.

Menurut Hadi Gerung bahwa Keterangan ibu Sriwanti sangat penting untuk menguatkan motif perkara ini. “Jadi Kami sangat yakin Oknum YAS ini tidak bekerja sendirian , saya menduga masih ada orang lain yang membantunya yang ikut terlibat perkara ini,” lanjut Hadi Gerung .

Untuk itu dirinya dan kliennya berharap penyidik juga tidak mengesampingkan terkait asal usul adanya Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020, yang faktanya surat tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga : Jaga Stabilitas Pasokan Bahan Pangan, Pemkot Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Pemkot Batu

Untuk itu Hadi Gerung pun mempertanyakan Siapa kira kira yang membuat surat tersebut, dan atas perintah siapa surat tersebut dibuat. ” Jadi kasus ini, kita doakan penyidik diberi kemudahan oleh Alloh SWT untuk mengungkap para pelaku dalam perkara ini secara terang benderang,” kata Hadi Gerung lagi.

Dalam kasus Penipuan CPNS ini Hadi Gerung yakin, kalau Oknum YAS ini tidak bekerja sendiri, ada beberapa pelaku yang ikut terlibat dalam perkara ini. Karena modus operasi YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur.

“Para pelaku penipuan CPNS ini pasti bekerja berkomplotan dan kerjanya sangat rapi dan terstruktur. Kami yakin bahwa komplotan ini sudah beroperasi cukup lama dan tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target mereka hanya saja mereka para korbannya tidak punya daya untuk melaporkan komplotan mereka ini. Untuk itu Kami sangat berharap Satreskrim Polres Jombang bertindak tegas dengan segera untuk meringkus Oknum YAS dan komplotannya dalam waktu secepatnya, agar tidak ada lagi korban yang lainnya lagi, ” pinta Hadi Gerung. (Ririn Fadillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *