Pada tahun tersebut, Wonogiri mendapatkan jatah Rp 30 miliar untuk untuk 228 titik, Karanganyar Rp 36 miliar untuk 188 titik dan Klaten 65 miliar untuk titik 306 titik. Tahun berikutnya 2021 total bantuan Rp2 triliun 7.809 titik. Wonogiri dapat kucuran Rp 47 miliar untuk 441 titik di 251 desa, Karanganyar Rp43 miliar untuk 271 titik di 162 desa dan Klaten Rp79 miliar untuk 440 titik di 391 desa.
Kemudian di tahun 2022 total Rp 1,7 triliun untuk 12.726 titik se Jateng, Wonogiri dapat Rp 43 miliar untuk 441 titik, Karanganyar Rp 82 miliar untuk 555 titik dan Klaten Rp 82 miliar.
” Untuk nilai kerugian belum tahu, Masih tahap penyelidikan butuh pendalaman data-data,” bebernya.
Ia pun menampik pemeriksaan kasus ini berkaitan dengan politik, Sebaliknya ia kembali menegaskan kasus ini murni dari aduan masyarakat atau LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat )
” Tidak sama sekali berkaitan dengan politik, Kami undang Bawaslu untuk transparansi penegakan hukum supaya bawaslu bisa meneliti pelanggaran pemilu, Jadi pengungkapan kasus ini tak berkaitan dengan pemilu,” tambah Kombes Dwi.
Sementara, Kepala bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Jateng, Sadhu Sudiyarto, belum melihat adanya indikasi pelanggaran terkait Pemilu dalam kasus tersebut.
” Beberapa daerah belum ada laporan pelanggaran pemilu terkait dengan kasus itu,” paparnya
Perwakilan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Anton, menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan atas laporan terkait bantuan keuangan tersebut.
” Setiap pemeriksaan pasti ada catatan, Kami audit nanti hasilnya kita koordinasikan ke Ditreskrimsus,” katanya. (Marsudi)