Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Kasus dugaan tindak kekerasan berupa pengeroyokan terhadap warga Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang terjadi pada 29 November 2025 lalu, kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan sejumlah media online dalam beberapa bulan terakhir.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Imam Tarmudji, D.S.H., menegaskan bahwa penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan saat ini telah P21.
Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/1/2026), Iptu Imam menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani secara profesional sejak awal kejadian dan tidak ada upaya untuk menutup-nutupi proses hukum.
“Penanganan kasus pengeroyokan ini sudah kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo,” tegasnya.
Ia menguraikan, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 17.00 WIB, saat Pendik, adik kandung Heri Efendi, hampir terserempet kendaraan yang dikendarai oleh Iwan Maulana. Merasa terancam, Heri Efendi kemudian menegur Iwan Maulana karena diduga menggunakan telepon genggam saat berkendara.
Namun, teguran tersebut justru dibalas dengan kata-kata kasar yang memicu ketegangan di antara kedua belah pihak. Situasi semakin memanas ketika kendaraan berhenti dan salah satu orang yang dibonceng Iwan Maulana turun serta menantang berkelahi.
“Heri Efendi saat itu memilih menghindari konflik dan kembali ke sekitar rumahnya. Namun, tidak lama kemudian ia mendapat informasi bahwa adiknya, Pendik, mendatangi rumah Iwan Maulana,” jelas Iptu Imam.
Mengetahui hal tersebut, Heri Efendi langsung menyusul ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, Heri mendapati Pendik dan Iwan Maulana terlibat aksi saling kejar-kejaran hingga akhirnya Pendik terjatuh dan diduga mengalami pemukulan.
Heri Efendi berupaya melerai dengan menarik tubuh Iwan Maulana, sementara seorang warga bernama Sogleng berusaha menenangkan situasi dengan menarik Pendik. Namun kondisi justru semakin tidak terkendali.
Dalam insiden tersebut, anak dari Iwan Maulana diduga turut melakukan tindakan kekerasan dengan memukul Pendik menggunakan benda keras berupa balok kayu yang mengenai bagian kepala korban. Heri Efendi sempat menangkis pukulan tersebut, namun korban tetap mengalami luka serius.
“Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan medis dan mendapatkan 10 jahitan di bagian kepala,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Imam menyampaikan bahwa satu orang pelaku utama berinisial H telah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolsek Candi. Sementara itu, Iwan Maulana yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut telah melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Iwan Maulana saat ini masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Candi. Upaya pencarian terus kami lakukan secara intensif,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku pertama berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Candi saat bersembunyi di wilayah Desa Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Terkait pemberitaan yang sempat beredar dan dinilai tidak berimbang, Iptu Imam mengimbau agar media mengedepankan prinsip konfirmasi dan verifikasi kepada pihak berwenang, khususnya kepolisian setempat.
“Kami terbuka terhadap kritik, namun kami berharap pemberitaan dilakukan secara berimbang dan berdasarkan fakta. Polsek Candi bekerja secara profesional dan transparan,” tandasnya.
Di akhir pernyataannya, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menghindari tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan permasalahan, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. (Gus)
















