Jakarta – News PATROLI.COM –
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah tudingan penanganan cepat perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto karena pesanan. Setyo menegaskan kecepatan dalam menangani perkara Hasto juga tak dilandasi mengejar sesuatu.
“Sebenarnya ini bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, nggak juga,” kata Setyo dalam keterangannya pada Minggu, 9 Maret 2025.
PenyidikKPKtelah melimpahkan perkara Hasto ke tahap pengadilan. Bahkan, sidang perdana Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah dijadwalkan pada Jumat, 14 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut, Setyo menuturkan proses pelimpahan perkara ke tahap pengadilan telah dilakukan sesuai prosedur dan standar yang ada lantaran proses penyidikan telah rampung.
“Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” terang Setyo.
Setyo menerangkan KPK masih memiliki tanggung jawab untuk membuktikan kesalahan Hasto di pengadilan. Selain itu, penyidik masih punya pekerjaan rumah menyeret satu tersangka lainnya ke pengadilan, yaitu advokat Donny Istiqomah.
“Penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan Hasto. Oleh karena itu, ini dituntaskan. Maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya,” pungkas Setyo.