banner 700x256

Kasus Sengketa Tanah Tampina Berlanjut, Komisi A DPRD Jember Lakukan Sidak

banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Kasus sengketa tanah keluarga almarhum Ny. Tampina yang sudah berlangsung lebih dari dua puluh tahun dengan pemerintah Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan Jember, terus berlanjut.

Kamis, (6/11/2025) perwakilan Komisi A DPRD Jember diantaranya Siswono, Alfan Yusfi dan Ahmad Tabroni bersama BPN, melakukan sidak ke lokasi lahan yang di klaim sebagai tanah TKD Pemdes Lojejer dan terkonfirmasi telah terbit Sertifikat Hak Pakai ( SHP) dengan luas lahan sekitar 18 hektar.

Siswono” Anggota Komisi A DPRD Jember, dari fraksi Gerindra mengatakan, kami melakukan cek lokasi, setelah sebelumnya menggelar hearing si Komisi A beberapa waktu lalu, kedatangan kami hanya ingin memastikan status tanah tersebut, yang mana dasar BPN menerbitkan SHM atas penguasaan Pemdes Lojejer, namun faktanya, ada sebagian tanah yang ternyata dikuasai oleh warga.” kata Siswono.

Lebih lanjut, Siswono” akan menanyakan dasar penerbitan SHM tersebut kepada BPN, dalam hal ini kepala BPN Jember dengan menghadirkan semua pihak yang berkepentingan, seperti kuasa hukum ahli waris Tampina dan Pemdes Lojejer. pungkas Siswono.

Eko Prianggono, staf bagian Perkara BPN Jember yang juga hadir dalam cek lokasi, akan melaporkan semuanya pada pimpinan.

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Sidak SMAN 1 Rogojampi

” Dalam hal ini saya tidak berani memberikan statement apapun, hasil cek lokasi bersama Komisi A DPRD Jember ini akan saya laporkan kepada pimpinan,tutur Eko.

Masyhuri” selaku kuasa dari ahli waris berharap BPN Jember mematuhi putusan MA dan PTUN yang memerintahkan menerbitkan sertifikat atas nama Tampinaalias Erly ( anak Tampina) dan membatalkan SHP atas nama Pemdes Lojejer.

Dalam keterangan terpisah, Kepala Desa Lojejer, Mohammad Soleh,” mengatakan, bahwa tanah yang dipermasalahkan oleh penggugat yang mengaku ahli waris almarhum Tampina, tanah tersebut sudah dikelola dan dikuasai oleh pihak Pemerintah Desa Lojejer sudah sangat lama, jauh sebelum munculnya gugatan, sekitar tahun 2001. Dan tanah tersebut dikelola sebagai tanah ganjaran perangkat Desa Lojejer.” kata Soleh.

Terkait putusan gugatan di PTUN tahun 2004, itu adalah gugatan mengenai administrasi, bukan putusan gugatan atas kepemilikan tanah.

Lebih lanjut, Soleh” mengatakan, ” bahwa dalam pengajuan surat tanah ke BPN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya antara lain adalah, posisi tanah tidak dalam keadaan sengketa, mungkin itu yang menjadi alasan mengapa BPN pada saat itu menolak untuk menerbitkan SHM atas nama Erly.” Pungkas Soleh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *