Solar tersebut yang diduga ilegal diangkut dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulukumba. 3 unit truck tersebut berasal dari Kabupaten Bulukumba.
Pemilik solar tersebut di duga berasal dari Kabupaten Bulukumba, Kini ketiga sopir itu masih menjalani penahanan di Maporlres Sinjai.
Pengakuan Para sopir bahwa solar itu diangkut dari beberapa SPBU di Bulukumba dan akan dibawa dijual ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.jumlahnya sebanyak 24 ton dan belum jelas apakah solar subsidi atau solar industri.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin ketika hendak di konfirmasi ( Kamis 26/01/2023 ) belum berhasil di temui menurut salah satu anggotanya “Pak Kasat lagi vitcom”.
Sementara Kasi Humas Polres Sinjai AKP., H. Suharto saat di konfirmasi di hari yang sama membenarkan adanya sopir mobil truck pengangkut BBM jenis solar yang diamankan bersama barang bukti.
“Saat ini sopir tersebut masih ditahan, sedang barang bukti solar yang diduga ilegal sebanyak 24 ton disimpan di tempat tertentu guna mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan, kalau kendaraannya ada di belakang clinic Polres”, ujar AKP H Suharto. ” tidak ada barang bukti solar 3 ton yang ada 24 ton, bahwa diduga pemilik solar tersebut oknum angoota Polisi, kami tidak tahu itu bukan ranah kami untuk menberi keterangan, tapi untuk lebih jelasnya silahkan ke Sat Reskrim,” pungkas AKP H Suharto. ( Irwan )