Penangkapan Vinna Sencahero tersebut untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016. MA menyatakan Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.
MA menghukum Vinna Sencahero satu tahun penjara dan membayar denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan, yaitu sebesar Rp3.033.911.520 (Rp3 miliar lebih) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan,” katanya.
Ketut menyampaikan, Jaksa Agung ST Burhanuddin terus memerintahkan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. (Red)