Menurut Sekdes Aan, langkah awal yang harus ditempuh adalah membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas)., Setelah Pokmas terbentuk, barulah kemudian kita menentukan besaran biaya termasuk menentukan “ongkos-ongkos” termasuk berapa “Ongkos Khusus” untuk Kepala Desa , perangkat dan Pokmas itu sendiri.
Sementara itu, Sekdes Sekarbagus , Fajar Surya Dinata dalam rapat tersebut tidak banyak yang disampaikan. Sekdes Fajar diketahui hanya bertindak sebagai “Pengusaha Patok” yang siap menyuplai berapa patok yang di butuhkan. Dari menyuplai patok itulah ia ingin mendapatkan keuntungan.
Dari sosialisasi malam itu, terbentuklah kelompok Masyarakat (Pokmas) sesuai selera Kades Ajib Noto Susanto, termasuk ditunjuknya Tulus Sutrisno sebagai bendahara Pokmas PTSL yang masih keluarga dekat Kades.
Tulus Sutrisno kabarnya juga digadang- gadang menjadi perangkat desa yang menurut rumornya, akan dilantik setelah hari raya idhul Fitri.
Sebagaimana diberitakan NewsPatroli beberapa hari lalu, pemohon program PTSL desa German dikenakan biaya sebesar 700 ribu.
Para pemohon, membayar uang muka sebesar 300 ribu dan sisanya 400 ribu setelah sertifikat selesai. Para pemohon kemudian menyerahkan berkas berupa KTP, KK dan bukti pembayaran pajak kepada bendahara serta uang sejumlah 300 ribu tanpa ada bukti kwitansi pembayaran.
Tidak diberikannya bukti kwitansi pembayaran kepada para Pemohon yang telah membayar semakin menimbulkan kecurigaan . Kalau memang biaya 700 ribu per sertifikat itu sudah sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri , kenapa Bendahara Tulus Sutrisno tidak berani memberikan bukti kwitansi pembayaran?
Apakah Tulus Sutrisno dalam menjalankan tugasnya atas perintah Kades, Semua masih butuh pendalaman lebih lanjut.
Saat berita ini ditulis , pengukuran dan pematokan dibeberapa tanah pekarangan sudah selesai. Hanya beberapa titik saja yang sudah di patok , selebihnya masih diberi tanda berupa cat saja. (Muntholib)