Bondowoso – News PATROLI.COM –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Padasan, Kecamatan Pujer, berinisial FAD, dan bendahara desa berinisial RM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Kasus ini menyeret dua pejabat desa lantaran dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Nilai tersebut dinilai sangat signifikan untuk ukuran desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan lanjutan, memanggil sejumlah saksi, serta menghitung kerugian negara bersama Inspektorat.
“Penyidik tadi sudah menyampaikan, hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara menunjukkan angka yang sangat besar, lebih dari Rp2,2 miliar,” ujar Dzakiyul dalam jumpa pers di kantor Kejari Bondowoso, Rabu (10/12/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum kedua Tersangka, Dedi Rahman Hasyim, S.H., M.H., menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya mantan kepala desa dan bendahara di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso atas dugaan penyalahgunaan dana desa senilai lebih dari Rp2,2 miliar.
Menurut Dedi Rahman Hasyim, kliennya sebagai kepala desa mengungkapkan keberatan terhadap besaran angka kerugian negara yang ditetapkan penyidik. Ia menilai perhitungan kerugian tersebut terlalu tinggi dan tidak mencerminkan kondisi nyata penggunaan dana di lapangan. Sementara itu, bendahara desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara detil pengelolaan dana desa, apalagi keputusan penggunaan uang.
Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menghormati seluruh proses hukum. Namun, berdasarkan asas hukum praduga tidak bersalah, kliennya akan tetap melakukan pembuktian untuk meluruskan seluruh tudingan yang ada. Dedi Rahman Hasyim berharap publik dan aparat penegak hukum memberi ruang untuk pemeriksaan secara adil dan transparan.
“Kami berkomitmen dan menegaskan bahwa segala kesimpulan akhir harus berdasarkan hasil pembuktian dalam persidangan.” Ungkapnya.
(Dik)















