Dalam pertemuan tersebutlah menurut Hariyanto baru ia tahu bahwa pihak kejari sepertinya belum melakukan apapun.” Pihak kejari Jember ternyata masih baru akan mendalami kasus tersebut,”Jawabnya dengan nada kecewa.
Padahal sudah dua bulan Lebih laporan tersebut ia masukkan ke kejari Jember.
Sementara itu pihak kejari Jember melalui kasi Intel, Agus Budiarto saat dikonfirmasi media via pesan Whatapp terkait masuknya surat tersebut tidak berkomentar.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Dalam laporannya GPTMDB melaporkan mantan kepala desa Banjarsari, Naning Roniani dan Plt Camat Bangsalsari Murtado ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.Selain keduanya, Abdul Muchid , ketua BPD Banjarsari dan Sunaryati Widiyastuti, PJ kepala desa Banjarsari juga turut dilaporkan oleh GPTMDB atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Tanah Kas Desa (TKD).
Kronologis kejadiannya menurut Hariyanto, koordinator GPTMDB saat dikonfirmasi menjelaskan, aset TKD desa Banjarsari disewakan tanpa ada penjelasan siapa yang menyewa, dan berapa yang disewakan serta besaran dana sewanya. (San)