Kepala Seksi Pidana Khusus Isa Ulinnuha, SH., MH. mengungkapkan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran DD.
“Pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik, yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4,” terang Kasi Pidsus.
Sedang pada tahun 2021 ada empat pekerjaan fisik. Diantaranya satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.
Oknum Brw tersangkut masalah tersebut karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan tersebut.
Pekerjaan pembangunan tersebut seharusnya dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa. Namun, TPK diduga hanya formalitas.
Penyidikan yang dilakukan Kepolisian Resort Jember menemukan keenam proyek tersebut diduga terjadi kelebihan pembayaran hingga mencapai lebih dari Rp. 168 juta rupiah. (San)