Blitar, NewsPATROLI.COM –
Kejaksaan Negeri Kota Blitar menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Capaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025 tertanggal 11 Desember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Baringin, S.H., M.H., mengatakan predikat WBK merupakan bentuk pengakuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) atas komitmen Kejari Kota Blitar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
“Predikat ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kota Blitar serta dukungan masyarakat,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Pada tahun 2025, Kejari Kota Blitar menjadi salah satu dari 38 satuan kerja Kejaksaan di Indonesia yang dinyatakan layak menyandang predikat WBK oleh Kementerian PANRB. Predikat tersebut diraih setelah melalui proses evaluasi ketat dan berjenjang.
Evaluasi meliputi enam area perubahan utama, mulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas kinerja, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ke depan, Kejari Kota Blitar berkomitmen menjadikan predikat WBK sebagai pijakan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, dan bebas dari pungutan liar, serta memperkuat penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).(tri)













