Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kejari Tahan Tersangka Pencabulan Anak Sesama Jenis di Kota Pontianak

Favicon
Jaksa Tahan Pencabul Anak Sesama Jenis Di Kota Pontianak
banner 120x600
banner 336x280

Lanjut Kajari, untuk kasus pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur dan berawal dari aplikasi kencan sesama jenis (Walla) baru pertama kali terjadi di Kota Pontianak.

“Pencabulan yang dilakukan terhadap korban baru pertama kali,” ungkap Yulius.

Dikatakan Yulius, Sedangkan untuk tersangka NA yakni kasus persetubuhan terhadap anak perempuan berusia sembilan tahun, di mana yang disetubuhi tersangka adalah anak temannya sendiri.

“Dua kali tersangka NA menyetubuhi korban anak gadis berusia 9 tahun tersebut, yakni dengan modus mengajak korban mengambil kipas angin dan mengajak korban mengambil buah rambutan,” jelas Yulius.

Yulius menyampaikan, untuk tersangka T dan NA dijerat dengan pasal 6 huruf c Jo pasal 5 ayat huruf G UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Gandung/Red)

Baca juga : Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *