Lanjut Kajari, untuk kasus pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur dan berawal dari aplikasi kencan sesama jenis (Walla) baru pertama kali terjadi di Kota Pontianak.
“Pencabulan yang dilakukan terhadap korban baru pertama kali,” ungkap Yulius.
Dikatakan Yulius, Sedangkan untuk tersangka NA yakni kasus persetubuhan terhadap anak perempuan berusia sembilan tahun, di mana yang disetubuhi tersangka adalah anak temannya sendiri.
“Dua kali tersangka NA menyetubuhi korban anak gadis berusia 9 tahun tersebut, yakni dengan modus mengajak korban mengambil kipas angin dan mengajak korban mengambil buah rambutan,” jelas Yulius.
Yulius menyampaikan, untuk tersangka T dan NA dijerat dengan pasal 6 huruf c Jo pasal 5 ayat huruf G UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Gandung/Red)