Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kerja Sama Dengan Satpam Pabrik Tiga Kali Curi Kabel Tembaga, Dua Tersangka Diringkus

Agus Sutopo
Kerja Sama Dengan Satpam Pabrik Tiga Kali Curi Kabel Tembaga Dua Tersangka Diringkus E1744350480348
Kerja Sama Dengan Satpam Pabrik Tiga Kali Curi Kabel Tembaga, Dua Tersangka Diringkus
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Tiga kali melakukan pencurian kabel tembaga di gudang pabrik PT Rhino Mega Multi Plast, Balongbendo, Sidoarjo, dua orang tersangka berhasil diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih DPO.

Pencurian ketiga kalinya pada 3 April 2025, berhasil terungkap saat salah satu tersangka AFR (34 tahun) diamankan kedua saksi yang memergoki aksi empat orang tersangka memasuki lokasi sekitar pukul 11 malam.

“Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Balongbendo dengan menyerahkan tersangka AFR. Setelahnya, satu tersangka lagi FS sebagai satpam gudang pabrik berhasil ditangkap, akan tetapi dua tersangka lainnya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Kamis (10/4/2025).

Sebelumnya tersangka AFR Dkk. telah beberapa kali melakukan pencurian kabel tembaga panel di lokasi sama berkat bantuan salah satu tersangka yang sebagai satpam pabrik. Pertama pada Rabu, 26 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 10 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter.

Baca juga : Kajati Jatim dan Bidang Datun Paparkan Pengajuan 8 Legal Opinion

Kedua pada Minggu 30 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib, telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 8 Rol kabel tembaga dengan panjang 9 meter. Lalu ketiga pada 3 April 2025 telah mengambil Kabel tembaga panel sebanyak 2 Rol kabel, tembaga dengan panjang 9 sampai 12 meter.

Terhadap dua orang tersangka yang kini diamankan di Mako Polresta Sidoarjo, atas perbuatannya dikenai ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *