Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kerjanya Amburadul, Kejaksaan Diminta Periksa Kontraktor Pelaksana

Irwan Baharuddin Jallo
Pembangunan Jalan
banner 120x600
banner 336x280

Sejumlah lembagapun angkat bicara, salah satunya Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi Sul Sel (PUKAT) ikut menyikapi salah satu proyek dari 13 proyek pembangunan ruas jalan yang dialokasikan dari Dana PEN 2021 (Pemulihan Ekonomi Nasional), yaitu Peningkatan Jalan Ruas Batarang – ungin, Kecamatan Bungin Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021 – 2022, yang dikerja asal asalan, tanpa pembesian dan sudah mulai retak serta rusak.

Proyek tersebut dianggarkan Rp.14.923.854.000 yang bersumber dari alokasi Dana PEN 2021 untuk Kabupaten Enrekang dengan Nomor Kontrak : 01/KTRK-KONST/RKJ/DPU-TR/IX/2021, Kontraktor Pelaksana adalah CV. AM20 diduga pemiliknya bernama H Rahim.

Dengan masa waktu pelaksanaan 13 September 2021 sampai dengan 30 Maret 2022, artinya proyek sudah selesai tahun lalu dan masa pemeliharaan sudah selesai tapi kualitas pekerjaan dan betonisasi tidak sesuai standar SOP dan spek, dan sudah mulai rusak dan retak retak, ungkap Farid Mamma, SH.

Baca juga : Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal

Farid juga mendesak Kejaksaan Tinggi SulSel untuk segera melakukan penyelidikan serta memeriksa pihak pihak yang terlibat salah sarunya kontkaktor pelaksana.

Sementara Kadis PU dan Tata Ruang, Andi Sapada, berupaya dihubungi awak media enggan menanggapi hal tersebut dan terkesan tutup mata diduga kuat oknum Kadis tersebut ada main mata dengan kontraktor pelaksana.

Dilain pihak Direktur CV.AM20 H Rahim sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana yang coba di konfirmasi terkait pembangunan ruas jalan batarang – bungin sampai berita ini naik tayang belum berhasil dihubungi. (Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *