Mojokerto – News PATROLI.COM –
Tidak diperbolehkannya Liputan saat digelar pertemuan di Balai Desa Temon Trowulan oleh Kepala Desa Temon Sunardi ternyata mendapat perhatian serius dari Direktur LBH Djawa Dwipa Hadi Purwanto ST SH atau yang akrab disapa Hadi Gerung ini yang menyesalkan sikap dan prilaku Kepala Desa Temon tersebut yang melarang wartawan meliput acara pertemuan antara Kades Temon dengan warganya Suyitno, Sehingga Hadi Gerung menyebut bahwa Kepala Desa TemonTak paham dengan Era Keterbukaan Publik yang sedang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Dan Sikap emosional ditunjukkan oleh Sunardi Kepala Desa Temon Kecamatan Trowulan kepada beberapa Wartawan saat akan melakukan tugas jurnalistik terkait pertemuan dirinya dengan warganya yang bernama Suyitno (56) warga Dusun Batokpalung RT. 001/RW. 005 bertempat di Balai Desa Temon pada Jumat (9/08/2024) lalu yang tidak menemukan titik temu.
Sementara itu Dalam Relise yang diterima media ini, warga Temon Suyitno menjelaskan perkara yang dialaminya bermula saat dirinya mendapat surat undangan dari Kepala Desa Temon, Sunardi untuk hadir di Balai Desa Temon pada Jumat (9/08/2024) Pukul 08.30 WIB perihal konfirmasi sebagaimana tertuang dalam Surat Pemerintah Desa Temon Nomor:005/628/416-312.4/2024 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Temon, Sunardi pada 8 Agustus 2024.
“Undangan pertemuan ini menindaklanjuti Surat Permohonan Informasi yang kami mohonkan kepada Pemerintah Desa Temon pada 11 Juli 2024. Lebih dari 10 hari kerja permohonan yang Kami sampaikan tidak ditanggapi atau tidak dihiraukan maka pada 4 Agustus 2024 Kami mengajukan Surat Keberatan Tertulis,” terang Suyitno didampingi Kuasa hukum nya Gus Hadi.
Diterangkan oleh Suyitno bahwa maksud dan tujuannya melakukan permohonan informasi adalah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga Desa Temon untuk ikut serta berpartisipasi aktif dan mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik di Desa Temon.
Adapun permohonan informasi yang diajukan oleh Suyitno adalah terkait Laporan Pertanggungjawaban tentang Bantuan Keuangan Desa yang bersumber pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022 Desa Temon meliputi informasi Kerangka Acuan Kerja (KAK), Surat Perintah Kerja (SPK), Spesifikasi Teknis/Pekerjaan, Daftar Kuantitas dan Harga.
Disamping itu Suyitno juga meminta informasi Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambar-gambar Proyek, Bill Quantity, Daftar Penerima Barang, Data-data pekerja dan Perusahaan yang menjadi rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, Laporan Pertanggungjawabannya setiap pekerjaan fisik yang dilakukan dan tentunya dokumen-dokumen pendukung lainnya namun semuanya tak direspon oleh Pemdes Temon.
Sementara itu Gus Hadi selaku kuasa hukum penuh atas Suyitno warga Temon kepada para wartawan menjelaskan. “Kami hari ini mendampingi Bapak Suyitno berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 Agustus 2024. Dalam kuasa disebutkan tugas dan kewajiban Kami untuk menghadiri, mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintahan Desa Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya. Jadi kehadiran Kami sudah jelas ada legal standingnya,” ucap Gus Hadi.
Gus Hadi menjelaskan pula kehadirannya bersama Suyitno memang dirinya mengundang beberapa awak media untuk melakukan liputan terkait kegiatan ini dengan harapan hasil pertemuan ini bisa menjadi pemberitaan sehingga dapat menjadi bahan edukasi bagi warga dan Pemerintahan Desa di Kabupaten Mojokerto terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa yang memang harus transparan dan akuntabel dalam pelaksanaanya.
Namun saat pertemuan tersebut Kades Temon Sunardi didampingi Suwanah selaku Sekretaris Desa serta tampak beberapa perangkat lainnya, sementara Suyitno didampingi oleh Hadi Purwanto.
Diawal sambutannya Kepala Desa Temon Sunardi menegaskan, LPJ BK Desa Temon tahun 2022 bersikeras tidak bisa ditunjukkan pada siapapun. Kalau APBDes Temon tahun 2022 bisa ia tunjukkan dan Kades dengan tegas melarang keras didokumentasikan oleh warganya, LBH maupun wartawan sekalipun
“Untuk APBDes Temon tahun 2022 bisa kami tunjukkan ke Pak Suyitno. Boleh dilihat tapi tidak boleh difoto dan tidak boleh difotocopy. Pertemuan ini juga tidak boleh didokumentasikan oleh siapapun termasuk wartawan,” tegas Kepala Desa Temon dengan nada tinggi.
Sehingga dua Wartawan yang hadir menjalankan tugas jurnalistiknya yakni: Jayak Mardiansyah dari Majalahglobal.com dan Karno dari Beritalima.com., akhirnya hanya berada jauh dari pertemuan karena tidak boleh melakukan liputan di Balai Temon saat pertemuan Warga Temon Suyitno dan Pemdes.
Saat itu Kades Temon Sunardi menegaskan bahwa ia hanya mengundang warganya Suyitno saja karena yang mengajukan surat keberatan tertulis Pak Suyitno dan terkesan tidak mau menerima kehadiran Pendamping dari LBH dan tidak senang dengan kehadiran beberapa Wartawan saat itu.
“Dalam surat keberatan tertulis tersebut tidak dilampirkan surat kuasa ke Pak Hadi Purwanto dan saya juga tidak berkenan ada pemberitaan setelah adanya kehadiran Wartawan ini,” ujar Kades Temon Sunardi dengan nada emosi.
Menanggapi sikap Kades Temon tersebut, Suyitno saat dimintai komentarnya menegaskan bahwa ia juga punya hak didampingi pendamping LBH maupun beberapa Wartawan sebab menurutnya mereka juga menjalankan tugas dan profesinya yang tentunya dijamin Undang-Undang.
“Saya juga punya hak untuk didampingi kuasa hukum Mas Hadi Purwanto. Saya pastikan ada surat kuasanya juga yang bisa saya buktikan. Saya juga punya hak mengundang Wartawan Mas Jay dan lainnya untuk memberitakan hal ini jika ada sesuatu yang tidak adil dan menarik,” tegas Suyitno.