Menurut Perempuan yang menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto itu bahwa galian yang legal rata-rata tidak mau bayar pajak. Karena mereka merasa sudah sesuai aturan tapi tidak ada perlindungan dari pihak yang berwenang untuk menetapkan harga. Mereka mengaku selalu kalah harga dengan galian ilegal.
Dilain pihak Tokoh masyarakat dari Sooko Gus Amin mengeluhkan banyaknya mata air atau sumber air saat ini yang tercemar oleh adanya limbah cair sehingga hal ini meresahkan masyarakat sebagai pengguna air baik’untuk dikonsumsi atau sebagai pengairan untuk pertanian.
Dilain tokoh masyarakat dari Ngoro Machroji Mahmud juga mengangkat isu ADD untuk honor siltap perangkat desa. Rancangan ADD tersebut sebelum disahkan oleh Gubernur dan disahkan DPRD, setiap Sekcam di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto mengirimkan pagu ADD ke setiap Sekdes, dan saat ini persoalan ini jadi ramai dan pemberitaan di berbagai media online. ( Kartono )