banner 700x256

Ketua Gapoktan Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Pengadaan Traktor TA 2018

banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Kejari Bondowoso telah melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku kasus korupsi bantuan traktor dari kementerian pertanian (Kementan) TA 2018.

Tersangka korupsi dalam pengadaan traktor yang berinisial S adalah merupakan ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) di salah satu desa wilayah Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

“Penetapan tersangka yang di terapkan kepada ketua Gapoktan yang berinisial S karena sudah memenuhi unsur lebih dari dua alat bukti,” kata Puji Triasmoro Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kamis (16/03/2023).

Puji menerangkan, ditetapkannya satu orang tersangka ini hanyalah merupakan permulaan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tersangka lainnya.

Dengan penetapan awal satu orang tersangka kasus pengadaan traktor besar ini, akan membuka tabir dan menjadi pintu masuk terhadap para pelaku korupsi traktor lainnya.

” Kejaksaan Negeri Bondowoso sejak tahun 2023 telah menyikapi soal dugaan adanya penyimpangan bantuan handtraktor. Adanya keterangan keterangan terkait siapa dan dimana saja adalah merupakan Pengumpulan keterangan (Pulbaket), untuk melengkapi penyelidikan, dan ada yang sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Baca juga :  Polresta Banyuwangi Komitmen Berantas Narkoba, Ungkap 22 Kasus Amankan 25 Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso ( Puji ) menjelaskan” saat ini masih terus mendalami terhadap bantuan traktor, siapapun nama nama terkait yang disebut oleh saksi-saksi saat Kejaksaan melakukan pemeriksaan, maka terus akan dikejar dan dikembangkan, sampai kasus ini terungkap menjadi terang benderang” pungkasnya.

Dilanjutkannya lagi “Ketika alat bukti itu sudah cukup terpenuhi siapapun itu kami tidak ada urusan, maka akan kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Dia juga menjabarkan “Akibat korupsi traktor ini, kerugian negara dalam 1 traktor kurang lebih Rp.412 juta”.

Dijelaskannya, untuk tersangka S mendapatkan bantuan 3 traktor pada tahun 2018. Namun dalam perjalanannya bantuan yang diterima itu sudah raib.

“Akibat perbuatan S, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp.1 M, 236 juta. Dan akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya.
(Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *