” Kejaksaan Negeri Bondowoso sejak tahun 2023 telah menyikapi soal dugaan adanya penyimpangan bantuan handtraktor. Adanya keterangan keterangan terkait siapa dan dimana saja adalah merupakan Pengumpulan keterangan (Pulbaket), untuk melengkapi penyelidikan, dan ada yang sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso ( Puji ) menjelaskan” saat ini masih terus mendalami terhadap bantuan traktor, siapapun nama nama terkait yang disebut oleh saksi-saksi saat Kejaksaan melakukan pemeriksaan, maka terus akan dikejar dan dikembangkan, sampai kasus ini terungkap menjadi terang benderang” pungkasnya.
Dilanjutkannya lagi “Ketika alat bukti itu sudah cukup terpenuhi siapapun itu kami tidak ada urusan, maka akan kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Dia juga menjabarkan “Akibat korupsi traktor ini, kerugian negara dalam 1 traktor kurang lebih Rp.412 juta”.
Dijelaskannya, untuk tersangka S mendapatkan bantuan 3 traktor pada tahun 2018. Namun dalam perjalanannya bantuan yang diterima itu sudah raib.
“Akibat perbuatan S, kerugian Negara ditaksir mencapai Rp.1 M, 236 juta. Dan akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya.
(Dik)