Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Ketua MUI Bondowoso Dukung Larangan Penggunaan Sound Horeg saat Takbir Keliling

WITRIYANTO
Ketua MUI Bondowoso Dukung Larangan Penggunaan Sound Horeg Saat Takbir Keliling E1742888209816
Ketua MUI Bondowoso Dukung Larangan Penggunaan Sound Horeg saat Takbir Keliling
banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Demi memberikan kenyamanan dalam beribadah, khususnya pada pelaksanaan malam takbiran, menyambut hari Raya Idul Fitri 1446 H . Polres Bondowoso secara resmi melarang penggunaan sound horeg di malam takbiran keliling, Senin ( 24/3/2025 ).

Langkah ini diambil, untuk memastikan kegiatan takbir keliling dapat berjalan dengan lancar, tanpa harus merusak benda atau bangunan milik orang lain.

Seperti yang sudah pernah terjadi, di pagelaran acara -acara sebelumnya, bahwa penggunaan sound horeg kerap mengganggu ketenangan warga, ditambah dengan ciri khas suara sound yang menggelegar.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, larangan ini bukan tanpa alasan, mengingat sound horeng, selain suara kencang, juga dapat merusak beberapa bangunan warga sekitar, seperti yang pernah terjadi di daerah – daerah lainnya.

” Kalau mau takbir keliling silahkan, lantunkan bacaan takbir secara islami, tanpa harus mengganggu atau merusak benda orang lain,” katanya.

Baca juga : Kapolres Bondowoso Pantau Langsung Pengamanan Ibadah Imlek di Vihara

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Bondowoso, KH. Asyari Pasha, mendukung penuh langkah Polres Bondowoso terkait pelarangan sound horeg pada pelaksanaan malam takbiran keliling.

Ia mengatakan, malam takbiran keliling harus berjalan dengan khidmat tanpa harus mengganggu apalagi merusak, demi Bondowoso yang kita cintai.

” Malam takbiran keliling yang super meriah biasanya di desa- desa, kalau di kota biasa aja,” ujarnya.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan bertakbir, cuman harus tahu batasan terkait pengeras atau sound yang digunakan.

” Perlu adanya pendekatan antara polsek terdekat dengan masyarakat, agar kebebasan dalam bertakbir tidak disalah artikan,” imbuhnya.

Dengan demikian, pelaksanaan takbir keliling, khususnya di wilayah Bondowoso dapat berjalan dengan khidmat dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat.(wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *