Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Mutasi 495 Pejabat ASN Sidoarjo

Agus Sutopo
Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Mutasi 495 Pejabat ASN Sidoarjo
Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Mutasi 495 Pejabat ASN Sidoarjo
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Komisi A DPRD Sidoarjo gelar rapat dengar pendapat (hearing) di ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo Senin (22/4/2024) dengan agenda Pembatalan 495 Pejabat Pemerintah Kabupaten Sidoarjo .

Ikut hadir dalam Hearing tersebut , Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori , Ahli hukum tata negara Dr. Rusdianto sesung dari Universitas Narotama Surabaya Wakil Ketua Komisi A H.Haris,Ketua KPU H. Iskak, Ketua Bawaslu Agung Nugraha ,Sekda Sidoarjo Feny Apridawati , Asisten administrasi umum Atok irawan, Kabag Organisasi Arif Mulyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Budi Basuki, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo.

Ketua Komisi A Dhamroni Chudlori mengatakan, pihaknya meminta SK yang ditanda tangani Sekda Sidoarjo Feny Apridawati, dimana dalam SK tersebut disebutkan pembatalan dari 495 pejabat dan ASN Pemkab Sidoarjo yang berlaku 19 April 2024.

” Disposisi surat itu ada di meja Bupati tanggal berapa , sehingga apakah bisa melaksanakan pelantikan tanpa ada disposisi dari Kepala daerah ,sampai saat ini saya hanya ingin tau dimana SK tersebut ” jelasnya .

Baca juga : KPU Sidoarjo Siapkan Jutaan APK dan BK untuk Paslon Pilkada 2024

Dalam kesempatan itu Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati memohon maaf atas persoalan tersebut. Ia berjanji persoalan seperti ini menjadi bahan evaluasi Pemkab Sidoarjo untuk terus berbenah.

“Saya memohon maaf atas kesalahan ini, mudah-mudahan ini menjadi bahan evaluasi Pemkab Sidoarjo untuk lebih baik lagi,”ucapnya.

Sedangkan kegaduhan di kalangan ASN timbul karena mutasi tersebut dan Bahkan ada yang sudah syukuran karena sudah serah terima dengan menyembelih kambing .

Sementara itu Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman yang hadir meminta persoalan tersebut segera dikonsultasikan ke Kemendagri. Pasalnya SK pembatalan tersebut terdapat batas akhir berlakunya pembatalan pelantikan tanggal 30 April 2024.

“Saya minta Komisi A dengan Sekda dengan jajarannya bersama-sama ke Kemendagri dan hasil dari Kemendagri itu kita patuhi bersama, kita sepakati sekarang hari Senin, kita paling telat Kamis sudah harus ke Kemendagri karena tanggal 30 ini batas akhir pembatalan,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *