Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Mutasi 495 Pejabat ASN Sidoarjo

Agus Sutopo
Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Mutasi 495 Pejabat ASN Sidoarjo
Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Mutasi 495 Pejabat ASN Sidoarjo
banner 120x600
banner 336x280

Sementara itu tenaga ahli Hukum Tata Negara Rusdianto Sesung mengatakan, keputusan bupati Sidoarjo tentang pembatalan pelantikan secara hukum sah. Namun secara prosedur cacat. Pasalnya saat melakukan pelantikan tanpa ada surat persetujuan Kemendagri.

“Memang cacat tapi kadar kecacatannya bukan cacat wewenang karena kalau cacat wewenang itu ada didalam pasal 56 ayat 1, kalau dia cacat wewenang maka akibat hukumnya dia batal demi hukum, dia itu hanya mengandung cacat prosedur,” ucapnya.

“pejabat yang dilantik kemarin saat ini masih sah menduduki jabatannya. Namun setelah tanggal 30 April 2024 besok, 495 ASN yang kemarin dilantik kembali ke jabatan semula” ujar Rusdianto.

“Posisinya sekarang ini Bu Fenny masih Sekda, Pak Budi masih Kaban sampai tanggal 30 April kecuali jenengan menggugat ke PTUN bisa,”ujarnya.

Baca juga : Misteri Sejarah Makam Dewi Sekardadu, Wisata Religi Tersembunyi di Kabupaten Sidoarjo

Rusdianto juga memastikan secara hukum bahwa kebijakan pejabat yang kemarin dilantik juga sah secara hukum.

Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Mutasi 495 Pejabat ASN Sidoarjo 2
Komisi A DPRD Sidoarjo Gelar Hearing Mutasi 495 Pejabat ASN Sidoarjo

Namun sekali lagi sampai tanggal 30 April sebagai batas akhir pembatalan pelantikan. Berbeda jika upaya meminta rekomendasi persetujuan pelantikan dari Kemendagri telah diperoleh. Maka ucap Rusdianto, SK bupati Sidoarjo tentang pembatalan pelantikan tersebut harus dicabut.

“Kalau ternyata rekomendasinya mengakui berarti tetap, berarti keputusan pembatalannya harus dicabut, kalau tidak disetujui berarti pembatalan ini berlaku, kembali ke awal semua, namun tindakannya tetap sah, misalnya saya sebelumnya bukan siapa-siapa lalu menjadi kepala bidang, lalu saya jadi PPK di bidang itu lalu saya tandatangani kontrak, kontrak saya tetap sah sampai tanggal 30 tadi,”pungkasnya. (Gus)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *