banner 700x256

Komisi A DPRD Sidoarjo Sidak Batas Tanah Fasum Jalan di Desa Kemiri, Dorong Pengukuran Ulang oleh BPN

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dari Komisi A melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait polemik batas tanah fasilitas umum (fasum) berupa jalan antara warga kavling dengan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Rabu (21/01/2025).

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh anggota DPRD Sidoarjo Komisi A, Riza Ali Faizin, sebagai tindak lanjut atas hearing yang sebelumnya telah digelar bersama warga kavling Desa Kemiri. Hearing tersebut membahas persoalan batas lahan fasum jalan yang hingga kini masih menjadi perdebatan antara warga dengan pihak UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Turut hadir dalam kegiatan sidak tersebut Kepala Desa Kemiri, Camat Sidoarjo, perwakilan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sidoarjo, Kepala UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan pemilik kavling yang terdampak langsung oleh persoalan batas lahan tersebut.

Di lokasi, rombongan DPRD bersama unsur terkait meninjau secara langsung area yang diperselisihkan, khususnya pada bagian akses jalan yang selama ini diklaim sebagai fasilitas umum oleh warga, namun juga masuk dalam klaim kepemilikan lahan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan. Peninjauan dilakukan dengan mencocokkan kondisi faktual di lapangan dengan data administrasi serta keterangan dari masing-masing pihak.

Riza Ali Faizin menjelaskan, sidak ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang objektif dan menyeluruh terkait persoalan batas tanah yang menjadi sumber polemik. Menurutnya, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat memiliki kewajiban untuk hadir dan memfasilitasi penyelesaian konflik agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Setelah hearing beberapa waktu lalu dengan warga kavling Desa Kemiri, hari ini kami turun langsung ke lokasi untuk melihat secara nyata dan faktual batas tanah berupa fasilitas umum jalan antara warga dengan UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan. Kami ingin memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data yang ada,” ujar Riza Ali Faizin di sela-sela sidak.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini perlu ditangani secara hati-hati dan profesional, mengingat kedua belah pihak sama-sama memiliki alas hak berupa sertifikat. Kondisi tersebut, kata dia, tidak bisa diselesaikan hanya dengan asumsi atau klaim sepihak, melainkan harus melalui mekanisme hukum dan administrasi yang sah.

Baca juga :  Jelang Libur Nataru, BPJS Kesehatan Sidoarjo Pastikan Layanan Kesehatan untuk Peserta JKN Tetap On!

“Ini menjadi persoalan serius karena baik warga kavling maupun pihak Dinas Kehutanan sama-sama memegang sertifikat. Maka dari itu, kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Jalan terbaik adalah menghadirkan kepastian hukum yang objektif melalui pengukuran ulang oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo akan segera meminta ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pengukuran ulang terhadap batas tanah yang dipermasalahkan. Hasil pengukuran tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar penyelesaian yang adil dan mengikat bagi seluruh pihak.

“Kami akan mendorong ATR/BPN Sidoarjo agar segera melakukan pengukuran ulang. Dari hasil itu nanti akan terlihat secara jelas batas-batasnya, sehingga tidak ada lagi ruang untuk perdebatan berkepanjangan. Prinsip kami adalah menghadirkan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” tambah Riza.

Sementara itu, perwakilan dari UPT Pembenihan Tanaman Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Didik Treswantara, menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat dan fasilitasi yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Sidoarjo, khususnya Komisi A. Menurutnya, kehadiran DPRD di lapangan menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan secara adil dan terbuka.

“Alhamdulillah, hari ini kami difasilitasi langsung oleh anggota DPRD Komisi A. Dengan adanya sidak ini, kami berharap akan muncul keputusan yang bisa diterima dan disepakati bersama. Sebagai pelayan masyarakat, kami ingin hasil akhirnya benar-benar memberikan manfaat dan tidak merugikan pihak mana pun,” ungkap Didik.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses yang ditetapkan, termasuk menunggu hasil pengukuran ulang dari ATR/BPN Kabupaten Sidoarjo sebagai dasar penentuan batas lahan yang sah secara hukum.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan akan menunggu hasil ukur ulang dari BPN. Harapannya, hasil tersebut bisa menjadi solusi final dan tidak lagi menimbulkan konflik di kemudian hari,” tambahnya.

Dengan adanya sidak ini, DPRD Kabupaten Sidoarjo berharap polemik batas tanah fasum jalan di Desa Kemiri dapat segera menemukan titik terang. Penyelesaian yang berbasis data dan kepastian hukum diharapkan mampu mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga keharmonisan antara warga dengan instansi pemerintah, demi terciptanya ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *