Menurut Sujatmiko, bahwa Sumur bor dengan batas kedalaman pengambilan air 50-70 meter dan kalau sumur pantek 0-30 meter dalamnya dari permukaan tanah Maka wajib pajak.
Dulu pengelolaan air bawah tanah masih di kelola oleh Provinsi, tapi saat ini sudah menjadi kewenangan Pemkab Mojokerto sehingga saat ini PAD dari Sektor Pajak Pemain Air Bawah tanah kian meningkat dan melonjak draktis dalam pendapatan untuk PAD.
Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Juma’ati SH yang ditanya mengenai Pemakaian Air Bawah Tanah mengatakan dirinya berharap agar pengadaan meteran untuk wajib pajak supaya bisa terkontrol .Dia menambahkan agar segera ada penambahan UPT ESDM di wilayah lain dan untuk memudahkan pengontrolan sebab ini akan menambah PAD yang sangat signifikan.
Wanita yang akrab disapa Bu Jum ini menuturkan bahwa ini harus dicermati olehg ESDM agar lebih baik lagi sebab banyak wajib pajak melaporkan sumur air bawah tanah tidak sesuai dengan dilapangan karena para pengusaha kurang jujur juga banyak meteran air air bawah tanah yang tidak berfungsi dengan baik.
Dilain pihak Hj. Rupiatin SH Anggota Komisi II yang lain juga menjelaskan bahwa pengecekan volume air yang telah dimanfaatkan tanpa izin, maka nantinya Dewan akan merekomendasikan Pemkab Mojokerto membentuk tim. “Bapenda, Satpol PP, dan Dinas Perizinan agar kroscek lagi berapa jumlah ABT yang digunakan. ” Jadi kita tidak hanya menunggu laporan, makanya Kami mengimbau OPD lebih proaktif. Kalau DPRD tak turun, mungkin kasus inilah tak terlihat di permukaan. Mari jadikan ini pelajaran agar lebih aktif lagi, ” tegasnya.( Safiul Anam )