Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Komitmen Berantas Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 3,4 Kg Barang Bukti Sabu Jaringan Internasional

Favicon
Komitmen Berantas Narkoba Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 34 Kg Barang Bukti Sabu Jaringan Internasional
banner 120x600
banner 336x280

Semarang, News PATROLI.COM

Ditnarkoba Polda Jateng bersama Bidlabfor Polda Jateng menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat total 3.430,6 gram. Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh DirresnarkobaKombes. Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., bertempat di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng di Tanah Putih, Kota Semarang.

Turut hadir menyaksikan proses pemusnahan Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Mas Anton Martin beserta sejumlah perwakilan dari BNNP Jateng, Kejari Nganjuk dan Kejari Tulungagung, Kamis, (27/10/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari 3 tersangka berinisial HS, UK dan KK dalam kasus penyelundupan Sabu dari Malaysia. Ketiganya ditangkap pada 5 September lalu dari rumah mereka di Nganjuk dan Tulungagung oleh petugas gabungan dari Polda Jateng dan BNNP.

Baca juga : Polres Wonogiri Berhasil Amankan 3 Orang Penjudi Sabung Ayam

“Ketiga tersangka ini masih ada hubungan keluarga, HS berperan mengirim barang dari Malaysia serta memantau pergerakan barang tersebut dalam proses pengirimannya. Sedangkan UK dan HS berperan memberikan alamat tujuan pengiriman barang kepada tersangka HS,” ujar Kombes. Pol. Lutfi Martadian, S.I.K., S.H., M.H., saat memberikan keterangan dihadapan media.

031D75C2 F0F3 46BA 9718 F82F996617EA 300x200 1

Dalam keterangan persnya, Dirresnarkoba mengungkapkan kegiatan pemusnahan barang bukti ini berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Tulungagung mengenai perintah pemusnahan barang bukti oleh penyidik Polda Jateng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *