Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Komitmen Berantas Perjudian, Polsek Gemuh Ringkus Pelaku Judi Togel Online

Favicon
Komitmen Berantas Perjudian Polsek Gemuh Ringkus Pelaku Judi Togel Online
banner 120x600
banner 336x280

Menurut Kapolsek Gemuh IPTU Muhammad Yusuf setelah dilakukan penyelidikan dan didapat ciri -ciri pelaku. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Gemuh di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gemuh AIPTU Fahrurizal langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang dengan ciri – ciri sesuai informasi yg didapat dari masyarakat.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi membenarkan adanya pengungkapan kasus Perjudian Online, “Memang benar tepatnya pada Hari Kamis 19/08 2022 sekitar Pukul 21.30 Wib Unit Sat Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel Online dan saat ini diduga pelaku atas nama Ratmin (50) warga Desa Tlahap RT1/1 Kecamatan Gemuh sudah diamankan di Mapolres Kendal beserta bukti, ” ungkap Kapolres.

Baca juga : Polresta Banyuwangi Laksanakan Cooling System Jelang Pilkada 2024

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai sebesar Rp 55 ribu, dua buah spidol dan kertas bertuliskan rekapan togel jenis (HK),” imbuhnya.

Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (Muh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *