“Tapi sepeda Yupiter milik pelaku pertama justru ditinggalkan di jalan. Pelaku lain bernama Anwari kabur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Adapun sepeda motor curiannya ini merupakan milik perangkat desa Nogosari, Kecamatan Sukosari bernama Abdul Holis, yang dicuri saat korban sedangn buang air besar (BAB).
“Karena terburu-buru, sepeda korban diparkir dengan kondisi kunci masih ada di motor,” terangnya.
Ia melanjutkan bahwa bersama pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yakni dua sepeda motor. Satu motor curian, dan satu motor milik pelaku. Selain itu juga disita satu lembar STNK motor dan kunci T.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 KUPHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Dik/Red)