Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Koperasi SMAN dan SMKN di Jatim Dilarang Menjual Seragam Sekolah, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Favicon
IMG 20230728 WA0117 E1690612997713
banner 120x600
banner 336x280

Juga diperkuat dengan Surat Edaran (SE) bernomor 420/4849/101.1/2023 tertanggal 27 Juli 2023. Selama diberlakukannya moratorium, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lain.

“Keputusan itu berlaku per hari ini untuk dijadikan pedoman bagi SMA/SMK di Jatim,” kata Aries, Kamis (27/7/2023) kemarin.

Pihaknya bakal melakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMA/SMK dan SLB negeri di koperasi sekolah.

“Jadi, agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” ujarnya.

Pihaknya akan meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran untuk menghindari masalah serupa terulang.

Koperasi sekolah juga bisa menjualnya lebih murah dibandingkan harga di luar, sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam.

“Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kami kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam sesuai harga pasar,” tutur mantan Kepala BPSDM Jatim itu.

Baca juga : Kajati Jatim Mia Amiati Beri Pembekalan Materi Hukum kepada Jajaran Divre Perhutani Jatim dan PT. Palawi
Jual Seragam Sekolah E1690612973168

Aries juga mempersilakan orang tua yang keberatan dengan harga seragam yang mahal dan terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikannya untuk diganti sesuai harga beli.

Namun, jika ada sekolah yang masih menjual seusai kebijakan ini turun, kepala sekolah akan mendapatkan sanksi tegas. Terkait iuran berkedok sumbangan, dia juga menyatakan hal tersebut tidak ada alias tidak diperbolehkan lantaran semua SPP SMA/SMK gratis.

“Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silakan lewat komite,” jelasnya. Pihaknya mengeluarkan program orang tua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannya hingga kuliah. Minimal para kacabdin dua orang, kabid masing-masing lima anak dan kepala sekolah masing-masing satu anak.

“Para Kabid, Kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK sampai lulus,” pungkas Pj Wali Kota Batu itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *