Madiun – News PATROLI.COM –
Bunga (nama samaran) Korban dugaan pencabulan yang terjadi di Madiun beberapa waktu lalu sekarang bisa sedikit lega, pasalnya, selain terduga pelaku berinisial RDP sudah ditangkap Polisi, saat ini juga ada pengacara yang bersedia mendampinginya dengan cuma-cuma.
“Kemarin kami sudah memberikan kuasa kepada pengacara, Pak Sumadi dan mas Nurcahyo dari Ngawi. Alhamdulillah boten bayar (tidak bayar),” kata D, ayah korban saat ditemui di rumahnya, Minggu (29/12/2024).
Dengan adanya pengacara yang sudah mendampingi itu, D mempersilahkan orang-orang yang selama ini sering mendatangi rumahnya untuk membahas kasus yang menimpa anaknya tersebut untuk menghubungi pengacaranya.
“Sebelumnya kan sering ada yang datang ke rumah. Setelah ada pengacara ini saya persilahkan untuk langsung menghubungi pengacara saja. Saya malas kalau menemui mereka, sakit hati saya belum terobati,” Jelasnya.
Ditempat terpisah, Sumadi dan Nurcahyo membenarkan saat ini menjadi kuasa hukum dari orang tua Bunga. Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Keadilan Ngawi itu akan memberikan pendampingan secara maksimal.
“Kemarin tanda tangan kuasanya di Madiun. Kami bertemu korban dan orang tuanya. Kami sudah ngobrol panjang lebar kronologi kejadian tersebut,” ucap Sumadi.
Pengacara yang juga dikenal aktivis jalanan itu mengaku prihatin dengan kasus pencabulan, apalagi korbannya masih dibawah umur.
“Saya baca media online kemudian saya profiling, kasihan ini korban. Disaat yang sama ada pihak yang mengkomunikasikan kami dengan keluarga korban,” tambahnya.
Sumadi berjanji akan mengawal kasus ini dengan serius agar terduga pelaku mendapat hukuman yang maksimal seperti beberapa kasus di Ngawi yang pernah ia kawal sebelumnya.
“Kami dari LBH Parade Keadilan akan kawal kasus Bunga ini dengan serius, agar pelaku di hukum maksimal biar ada efek jera. Seperti di Ngawi beberapa waktu lalu pelaku yang masih punya hubungan dekat dengan korban di vonis 15 tahun, ada juga yang 16 tahun,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang remaja putri di Kabupaten Madiun menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Korban mengalami hal itu selama 2 tahun saat korban masih duduk di bangku SMP.
Korban akhirnya mengaku kepada ayahnya karena sudah tidak kuat lagi menuruti kemauan bejat pelaku yang juga sahabat karib sang ayah. Kedua orang tua korban kemufisn melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madiun pada bulan awal Desember 2024.(But)