“Disepakati untuk mengedepankan menguatkan fungsi koordinasinya, jadi belum sampai ke tahap supervisinya,” kata Ade. Meski tidak menemukan kendala, Ade belum dapat memastikan jadwal gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Menurutnya, penyidik saat ini sedang melakukan konsolidasi dan analisis evaluasi terkait penyidikan yang sudah berlangsung selama 5 pekan. “Kami jamin penyidik tetap profesional, transparan, dan akuntabel, dan bebas dari segala bentuk tekanan, paksaan, dan intimidasi apapun juga,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa 91 saksi. Salah satunya, Ketua KPK, Firli Bahuri.
Saat ini status Firli Bahuri sebagai saksi dan tercatat dua kali absen dari pemeriksaan polisi. Pertama, Firli absen pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 20 Februari 2023.
Saat ini ia menyebut sudah memiliki agenda lain, serta ingin mempelajari materi penyidikan lebih dulu. Akhirnya dia memenuhi pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023 di Badan Reserse Kriminal Polri.
Kedua, Firli tidak menghadiri pemeriksaan pada Selasa, 7 November 2023 dengan alasan sedang ada agenda di Aceh. Lalu penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan ulang pada Selasa, 14 November 2023. (Red)