Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kronologi Tewasnya Andini di Tangan Anak Anggota DPR RI dari PKB

Favicon
Tersangka Gregorius Ronald Tannur Dikawal Petugas E1696678971929
banner 120x600
banner 336x280

Kemudian, Ronald membawa korban ke apartemen Orchard Tanglin. Apartemen ini adalah tempat mereka tinggal. Namun, saat itu Andini yang masih bernyawa diletakkan di bagasi mobil oleh Ronald. Bukan di jok penumpang.

Rabu dini hari pukul 01.15 WIB, setibanya di apartemen Orchard, Andini dikeluarkan dari bagasi mobil kemudian di bawa ke kamar nomor 3112. Andini dibawa menggunakan kursi roda.

Menurut Pasma, saat di kamar apartemen Andini masih hidup. Beberapa saat kemudian Andini tampak lemas. Ronald sempat memberinya napas buatan dan menekan dadanya, tapi Andini tidak merespons.

Sekitar pukul 02.32 WIB, Ronald turun aparteman dan membawa Andini ke National Hospital. Oleh dokter yang memeriksanya, perempuan berusia 29 tahun itu dinyatakan sudah tewas sebelum tiba di rumah sakit.

Baca juga : Tersangka Begal Payudara yang Resahkan Warga Jember Dibekuk Polisi

Pihak National Hospital langsung merujuk jenazahnya ke RSUD dr. Soetomo.

Pukul 05.00 WIB, Ronald melaporkan kematian Andini ke Polsek Lakarsantri. Dalam laporannya disebutkan bahwa ada seorang perempuan yang meninggal di Apartemen Orchard Tanglin.

Tim INAFIS pun diterjunkan dan melakukan olah TKP. “Hasil pemeriksaan di TKP dan keterangan para saksi di apartemen, ditemukan memang benar wanita meninggal dunia. Tapi ada kejanggalan,” ujar Pasma.

Berdasarkan kejanggalan tersebut, pukul 23.00 WIB, polisi mengajukan otopsi terhadap jenazah Andini.

Sebagai tersangka, Ronald dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tadi malam, terhadap tersangka sudah kami tahan. Per 5 Oktober selama 20 hari ke depan,” tutup Pasma. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *